SISI KELAM (CSR) PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA




Situasi MI Sabilul Khoer (kamis 10/01/13)

Sisi Kelam Kepatuhan dan Kepedulian Pertanggungjawaban Sosial (CSR) PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk

Oleh: A Nurham Arba dan Abu Yazid*)

Corporate Social Responsibility (CSR) pada dasarnya merupakan serangkaian usaha sebuah perusahaan guna memastikan bahwa kegiatan operasionalnya tidak membahayakan lingkungan, mampu bersikap adil serta dapat mengokomodasi kepentingan masyarakat sekitar. Sejatinya, secara holistik dan komprehensif CSR dimaksud dapat mengubah citra perusahaan yang konsisten menjalankannya. CSR adalah bentuk pertanggungjawaban sosial yang berkaitan erat dengan sikap kepatuhan (compliance) dan sikap kepedulian (careness). Sedianya ada beberapa pilar utama keterkaitan antara CSR  sikap kepatuhan tersebut, antara lain :
1.      Kepatuhan pada etika
2.      Kepatuhan pada hukum
3.      Kepedulian pada masyarakat
4.      Kepedulian pada lingkungan sekitar

Diatas boleh dikatakan sebagai parameter dan tumpuan kemana arah pertanggungjawaban sebuah perusahaan bisa dikatakan berjalan dengan baik sampai akhirnya dapat dikatakan berhasil.
PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (PT. ITP), salah satu perusahaan pertambangan yang disebut-sebut sudah mapan (established) dan kawakan mengelola manajemen lingkungan termasuk diantaranya mumpuni dan mempriotitaskan pertanggungjawaban pada garis terdepan untuk menghadapi lingkungan sekitar. Namun pada faktanya, tak pernah ada yang luput dari kealpaan, tak ada suatu perusahaan yang mampu menampakan kesempurnaan program CSR-nya termasuk oleh PT. ITP. Dunia penampakan (fenomenologi) tetaplah sebuah penampakan yang sudah terbungkus opini publik dengan sedemikian rupa sehingga hampir dapat “menyembunyikan” kekurangan (baca: borok yang fatal), yang kiranya bisa saja dapat seketika membalikkan opini publik tersebut jika kekurangan program CSR-nya tersebut dapat mencuat dihadapan khalayak umum secara lebih luas.

Sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam fungsi pengawasan sosial untuk mayarakat sekitar maka LSM Laskar Padjadjaran (LSM-LPN) pun pada akhirnya dapat menemukan suatu gambaran obyektif mengenai persoalan lingkungan hidup berkaitan dengan program CSR yang berlangsung oleh suatu perusahaan, tak terkecuali PT. ITP. Seperti mana telah diketahui bahwasanya PT. ITP (plant Citeureup) pun memiliki kesamaan domisili hukum dengan DPP LSM kami, yakni pada titik koordinat yang akurat sama; dalam posisi berada di Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Bogor, Jawa barat. Maka dinilai sangat perlu bagi kami untuk mengkritisi persoalan CSR PT. ITP yang juga mengusung pertanggungjawaban sosial pada lingkungan di mana DPP kami berada.

Pada dasarnya sebagai bagian dari masyarakat, kami LSM LPN sangat mengapresiasi program CSR PT. ITP. Namun hubungan sebab akibat (causa verband) atau hubungan kausalitas-lah menjadi kami juga harus ambil sikap dan berstatement terhadap kegiatan CSR tersebut. Ini menjadi sebuah tolok ukur kami untuk mau berbagi temuan yang kami saksikan secara langsung, secara faktual dilapangan. Adanya suatu sebab yang terang, riil sehingga menjadi latar belakang yang kuat guna dapat di evaluasi bersama-sama terhadap “kekurangan” dari berlangsungnya secara praktek CSR PT. ITP. Salah satunya seperti fakta yang terjadi di salah satu Madrasah Ibtida’iyah (MI) Sabilul Khoer, madrasah yang berlokasi di “ring satu” yakni di Kp. Lemper Desa Citeureup Bogor atau beberapa meter saja dari konsentrasi operasional plant PT. ITP, (Power Division). Observasi kami berpuncak pada hari kamis (10/01/13) di Madrasah tersebut, di mana sempat melakukan audiensi dengan pihak kepala sekolah, Bapak R. Solahudin SAg, MPd dan Bapak Usman yang mewakili dari CSR Departement PT. ITP.

Pada hari kamis tersebut kami secara bersama-sama menyaksikan secara langsung dimana ditemukan terdapat dua puluh unit kursi dan meja siswa bantuan PT. ITP yang kurang layak untuk dikatakan sebagai sebuah bantuan. Pasalnya, dari mutu barang yang diberikan oleh pihak PT. ITP sangat tidak layak pakai untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa. Bagaimana tidak, kedapatan beberapa mutu barang yang tidak sesuai dengan standar baku mutu yang diperkenankan untuk proses pendidikan sekolah. PT. ITP barang pasti memiliki kapasitas sebagai korporasi yang memangku sertifikat standar mutu tetapi sungguh ironis bila tidak sanggup memantau arus mutu barang yang diberikan termasuk bantuan barang yang menopang KBM pada sekolah-sekolah di lingkungan sekitar. Standar Nasional Indonesia (SNI)  menjadi kesepakatan sosial dalam kerangka NKRI, SNI pun tegas hasil adopsi dari standar mutu internasional tepatnya ISO yang diakui sebagai pengakuan kredibilitas sekaligus integritas suatu produk dalam dunia (masyarakat) industri yang beradab. Lebih jauh lagi, mutu barang seperti unit kursi dan meja untuk proses KMB kiranya sudah ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang selalu dijaga ketegakkannya oleh bangsa yang harus memprioritaskan dunia pendidikan.

Bilamana semula ada anggapan bila bantuan unit kursi dan meja pada hakikatnya “sebuah bantuan, maka terima lah dengan apa adanya”, bahwa bantuan tersebut sudah merupakan itikad baik suatu korporasi paling tidak jangan diamini secara mentah-mentah, apalagi bila bantuan (barang) tersebut mengenyampingkan mutu dan secara tendensius terkesan “asal-asalan”. Ini menjadi persoalan yang menerobos prinsip etika, dalam prinsip etika (kepantasan) jelas bahwa akan menjadi suatu itikad baik bila itikad tersebut juga membawa causa yang baik pula (bermutu d/a valueable). Konfirmasi dari perwakilan CSR PT. ITP, Bapak Usman mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil salah satu anak usaha binaan PT.ITP yaitu  masyarakat sekitar (warga dari 12 Desa Binaan Indocement; Desa Lulut, Klapanunggal Bogor). salah satu anak usaha binaan tersebut (vendor) yang dimaksud adalah  pengusaha meubel dari Desa Lulut, pengusaha kerajainan kayu/meubel yang biasa menangani pengadaan barang bantuan PT. ITP guna melancarkan program CSR-nya. Cetak tebal (kata: biasa) tadi menjadi diksi yang mampu menjelaskan secara tidak langsung sekaligus menjadi temuan kami yang berikutnya, bahwa pengadaan barang cenderung selalu diperoleh dari sumber secara tunggal (monopoli pengadaan) oleh salah satu pihak saja. Kalaupun itu bukan berbentuk tender maka hal tersebut merupakan tindakan meng "anak emas" kan salah satu pihak pengadaan barang saja dari salah satu anak usaha binaan. Padahal, pada kenyataannya dari 12 desa binaan juga memiliki banyak pengrajin meubel lain yang tidak kalah  mengenai kemampuan kualitas hasil kerjanya. Hal ini menjadi implikasi tersendiri bahwa diduga hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum baik dari sisi lex generalis ( Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) maupun lex specialis yang salahsatunya seperti kaidah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merunut kedua poin diatas dapat mempengaruhi (menimbulkan) rendahnya  kadar prinsip kepatuhan (compliance) terhadap dua buah parameter diatas, yang menentukan tingkat keberhasilan CSR PT. ITP dalam jangka pendek maupun jangka panjang di masa depan, yakni kepatuhan pada etika dan kepatuhan pada hukum. Berikutnya adalah parameter kepedulian (careness) mengenai kepedulian pada masyarakat dan kepedulian pada lingkungan, dengan kejadian ditemukan tiga puluh unit kursi dan meja tersebut menjadi mengurangi kadar prinsip kepedulian (careness). Kepedulian masyarakat disini diartikan sebagai kepedulian masyarakat pendidikan (education society), masyarakat yang terus berusaha meningkatkan serta membantuk kualitas generasi penerus bangsa. Madrasah Ibtida’iyah Sabilul Khoer dalam sejarahnya merupakan salah satu sekolah dasar tertua yang ada di Kecamatan Citeureup, awalnya merupakan majelis taklim sejak tahun 1950 yang didirikan oleh empat serangkai putra daerah yang juga santri yakni KH. Shiddiq, KH. Mamad, KH. Rusydi dan KH. Ucup kemudian bertransformasi menjadi Madrasah Dinniyah pada tahun 1960. Ini menjadi kontemplasi yang nyata bahwa keberadaan MI Sabilul Khoer lebih dulu ada ketimbang keberadaan PT. ITP yang lahir pada kurun tahun 1970-an. Alih-alih MI Sabilul Khoer sampi detik ini mampu melahirkan SDM lokal seperti munculnya beberapa tokoh masyarakat dan turut berkontribusi membangun Citeureup dan sekitarnya. Kemudian mengenai kepedulian lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa terluka karena peristiwa rendahnya mutu barang bantuan PT. ITP tersebut, bilamana kita kaitkan dengan semangat supremasi Lingkungan Hidup umpamanya sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama menyangkut aspek ekoregion maupun penghormatan terhadap kearifan lokal.

Kiranya peristiwa di atas memang memprihatinkan dan berdasarkan pemantauan LSM LPN, diindikasikan terdapat beberapa sekolah lain yang juga mengalami hal serupa. namun searifnya peristiwa ini dapat dievaluasi sebagai bahan kajian ulang, introspeksi dan juga refleksi ke depan agar para stakeholder seperti masyarakat dan investor (korporasi) dapat harmonis dalam kerangka laju pembangunan berkelanjutan (suistainable development) yang selalu kita idam-idamkan dapat berlangsung di negeri ini. (Citeureup, 11/01/13)


*) dedikasi kami atas jasa MI Sabilul Khoer sebagai embrio SDM Lokal Citeureup Kab.Bogor (buffer zone PT. ITP)

 Untaian fakta gambar


Tampak bawah meja siswa (10/01/13)

Kaki meja yang pincang (10/01/13)



tekstur kasar pada kayu, defect finishing processed (10/01/13)
                                     

DASAR PEMIKIRAN LSM LASKAR PADJADJARAN




Apapun namanya reformasi atau demokrasi hanya akan berdampak pada 2 (dua) hal yang terlihat secara nyata,pertama terjadinya Degradasi pada pihak negara (state) dan Up grading pada rakyat, menurut jarum sejarah, hal ini terlihat dari jebolnya SIUPP untuk salah satu syarat mendirikan usaha penerbitan media pada zaman Orde Baru ,yang konsekuensinya diikuti dengan menjamurnya perusahaan penerbitan media cetak maupun elektronik dan menyemutnya wartawan , yang kemudian diikuti pula dengan semakin terbukanya akses bagi rakyat untuk ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pemerintah, hal ini dibuktikan dengan kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat,berserikat dan berkumpul dan hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya LSM–LSM baru.
Seiring dengan itu pula dengan regulasi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,telah dimulai dilaksanakannya otonomi daerah yang memberikan kekuasaan yang besar terhadap pemerintah daerah untuk menggelola sumber dayanya. Maka, pelaksanaan konsep good governance menjadi sangat penting agar kekuasaan tersebut tidak diselewengkan hanya untuk kepentingan mereka yang sedang memegang kekuasaan. Dalam mendorong terwujudnya good governance Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai peran yang strategis karena dapat menjadi agent of control bagi penyelenggaraan pemerintahaan didaerah, apakah telah melaksanakan prinsip – prinsip good governance atau belum.
Bertitik tolak dari semangat reformasi yang dijiwai oleh UUD 1945 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai landasan azas ideologi, segenap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Padjadjaran dengan kata sepakat secara bersama-sama, berkomitmen dan merasa perlu untuk ikut berperan aktif pada pembangunan bangsa ini dengan cara berhimpun dalam satu wadah dalam organisasi yang kami bentuk dan beri nama Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Padjadjaran ( LSM – LPN ) yang bertujuan akan dapat berfungsi sebagai agent of change dan agent of control dengan melakukan desakan-desakan untuk perubahan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak pro-rakyat dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat agar mampu secara mandiri mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil terhadap masyarakat di daerah, serta sebagai kekuatan moral (moral force) untuk mendesakkan kebijakan pemerintah agar berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam upaya untuk mewujudkan good governance dan melaksanakan fungsinya baik sebagai agent of control maupun agent of change di Kabupaten Bogor. Untuk itu diperlukan  langkah dan peran secara nyata guna partisipasi LSM Laskar Padjadjaran dalam mewujudkan good governance di Kabupaten Bogor. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka LSM Laskar Padjadjaran perlu menghimpun masyarakat Kabupaten Bogor yang berjiwa progresif, dinamis, reformis dan revolusioner dalam satu wadah, melakukan social control kemasyarakatan dan pemerintahan, pendidikan masyarakat melalui seminar-seminar, simposium, penelitian, analisis yang dituangkan dalam tulisan-tulisan berupa buku, makalah, buletin dan jurnal yang kemudian pen"job-deskripsi"annya dijabarkan dalam program kerja jangka pendek dan jangka panjang LSM Laskar Padjadjaran, diharapakan dapat mewujudkan salah satu tujuan LSM Laskar Padjadjaran sebagai sarana untuk dapat turut mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Bogor dan berpartisipasi dalam rangka pembangunan yang meliputi aspek :
1.      Politik,Ekonomi dan Pemerintahan
2.      Hukum
3.      Tataruang dan Lingkungan Hidup
4.      Ketenagakerjaan
5.      Pendidikan
6.      Kesehatan Masyarakat
7.      Sosial Budaya

LSM Laskar Padjadjaran menyadari di usianya yang baru lahir dalam menapaki perjalanan kedepan akan banyak menghadapi dan mengalami berbagai macam kendala mulai dari persoalan eksternal. Kendala eksternal meliputi; tidak adanya jaminan hukum tentang partisipasi masyarakat di Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor yang tidak bervisi untuk melakukan perubahan terhadap sistem pemerintahan yang masih feodal dan paternalistik, serta kondisi pada masyarakat yang masih bersikap apatis dalam malakukan kontrol pada pemerintahan dan upaya mewujudkan good governance di Kabupaten Bogor.
Untuk itu LSM Laskar Padjadjaran akan terus berupaya melakukan perubahan yang harus dilakukan di internal kelembagaan dengan peningkatan SDM yang ada,membangun jaringan kekuatan dengan lembaga atau organisasi lain maupun mendesakkan perubahan pada pemerintah daerah yang dianggap secara signifikan bertolak belakang dengan Visi ,Misi dan tujuan LSM . Sebagai kelompok yang berdiri di pihak masyarakat dan berfungsi untuk membela hak-hak masyarakat serta untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik di Kabupaten Bogor, kita meyadari keberadaan dan peranan lembaga swadaya masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi dimana tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kekuasaan masih sangat rendah. Oleh karena itu, keberadaan lembaga swadaya masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melakukan pemberdayaan rakyat dalam rangka meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.

Oleh : Mifel Hendriyanto             (Ketua Umum)
            Abu Yazid,S.Ip                  (Sekretaris Jenderal)
      A Nurham Arba, SH         (Dir. Eksekutif)

*) LOKASI KAMI
Markas Citeureup Bogor


*)NAPAK TILAS PADJADJARAN




SRI BADUGA MAHARAJA

Sri Baduga ini lebih dikenal dengan nama Prabu Siliwangi. Nama Siliwangi sudah tercatat dalam Kropak 630 sebagai lakon pantun. Sri Baduga sebelum menjadi Raja Pajajaran, menjadi Raja di Sindang Kasih (daerah Cirebon) dan Singapura (Meurtasinga di Cirebon) dahulu. Tahun 1482 Siliwangi menjadi Raja Galuh menggantikan Dewa Niskala dan Prabu
Susuk Tunggal (mertua Prabu Siliwangi).
Raja Sunda menyerahkan kerajaannya kepada Jaya Dewata. Penyebutan Jaya Dewata "Prabu Siliwangi" kurang lebih terjadi pada 1482M. Setelah menerima takhta dari Kerajaan Sunda, selanjutnya ia bergelar Sri Baduga Maharaja (menurut naskah Wangsakerta). Prabu Siliwangi menetapkan Pakuan Pajajaran menjadi Ibu Kota Pajajaran menjadi ibu kota kerajaan yang baru, dan Siliwangi sering disebut raja pertama Pajajaran. Sejak saat itu pusat pemerintahan/ibu kota Pajajaran tidak pernah berpindah-pindah sampai runtuhnya Pajajaran.
Dengan sikap arif dan bijaksana dalam pemerintahannya, Prabu Siliwangi membuat Kerajaan Pajajaran berkembang pesat dalam berbagai sektor kehidupan. Negara aman, tentram, subur, makmur, semakin pesat kemajuannya, dan semakin besar sampai ke Sunda Kelapa (Jakarta). Pelabuhannya sangat maju dan perdagangan mencapai negara-negara tetangga.


DYAH PITALOKA

Prabu Maharaja Linggabuana dari permaisurinya, Dewi Lara Linsing (putri Prabu Aya Kulon) memperoleh beberapa anak. Anak tertua yang lahir pada tahun 1339 Maseh. Oleh kakeknya diberi nama Citraresmi, oleh ayahnya diberi nama Dyah Pitaloka. Rasa sayang Prabu Linggabuana kepada anak tertuanya itu menjadikan Dyah Pitaloka disegani dikalangan
istana. Keahliannya dalam bidang seni dan pengetahuannya yang luhur semakin menambah rasa sayang sang Raja kepada putrinya tersebut.
IDyah Pitaloka kemudian tumbuh menjadi gadis cantik jelita dan memunyai keperibadian yang luhur serta welas asih. Parasnya yang cantik membuat beberapa petinggi kerajaan hingga Raja-raja di Nusantara ingin meminangnya untuk dijadikan permaisuri, namun Prabu Linggabuana lebih memilih Hayam Wuruk sebagai menantunya dengan niat mempererat tali persaudaraan yang telah lama putus antara Majapahit dengan Sunda. Nama Dyah Pitaloka kemudian sering disangkutkan dengan Majapahit dalam catatan sejarah Indonesia, karena keterkaitannya dalam peristiwa Bubat.


JAGA BAYA

Jagabaya adalah seorang tumenggung yang juga menjadi perwira angkatan perang kerajaan Pajajaran. Peran Jagabaya terbilang cukup besar. Selama pengabdiannya Ki Jagabaya merupakan salah satu tokoh yang berhasil membuat Pajajaran menjadi sebuah kerajaan besar dan disegani, perannya semakin terlihat ketika Jagabaya ditugaskan oleh Sri Baduga
Maharaja dalam sebuah pertempuran untuk menghalau kerusuhan di daerah Cirebon (Indraprahasta), Jagabaya berangkat beserta 60 anggota pasukan pilih tanding yang dikirimkan dari Pakuan ke Cirebon dengan misi mengamankan daerah ersebut. Jagabaya dalam pertempuran itu dikisahkan berhasil membunuh ratusan orang yang ternyata merupakan pasukan gabungan Cirebon-Demak yang jumlahnya sangat besar.
Jagabaya dalam memperkuat angkatan perang menerapkan beberapa formasi tempur yang dapat diandalkan dalam berbagai peperangan baik darat maupun laut. Selain mahir dalam siasat berperang, Jagabaya merupakan manusia pilih tanding yang menjadi andalan Sri Baduga dalam menghalau musuh-musuh yang merongrong kekuasaan Pajajaran.


LARA SARKATI

Merupakan putri dari Resi Susuk Lampung dari Sumatera Selatan. Lara Sarkati diperistri oleh Prabu Niskala Wastu Kencana pada usia menginjak 19 tahun, dan Niskala Wastu Kencana sendiri pada masa itu baru usia 20 tahun. Setelah satu tahun berumah tangga, ia memperoleh putra Sang Haliwungan, yang lahir pada 1369 Masehi.


MUNDINGLAYA DIKUSUMAH

Tampan, bijaksana, dan baik hati. Tidak heran bila Sunten Jaya iri padanya. Walaupun Mundinglaya dijebak oleh saudara tirinya, ia tidak mendendam. Pada akhirnya ia menjadi pahlawan dengan mengambil pusaka Layang Salaka Domas untuk menjaga perdamaian di Pajajaran dan kemudian menjadi raja menggantikan sang ayah.


KARANCANG

Atau Raden Gagak Karancang merupakan anak dari Layung Batik atau Pangeran Surya Kencana dengan Bungsu Rarang. Karancang lahir ketika ibunya, Bungsu Rarang, sedang ditelan bulat-bulat oleh Jongrang Kalapitung (jelmaan ular Wulung). Pada saat melahirkan di dalam perut Jongrang Kalapitung, Bungsu Larang ditolong oleh kekuatan Nyi Pohaci sehingga
dapat melahirkan dengan selamat. Karancang yang baru lahir ternyata mampu mengalahkan ular Wulung hingga mati.


KENTRING MANIK

Atau Mayang Sunda adalah anak dari Susuktunggal atau Sang Haliwungan, cucu dari Prabu Niskala Wastu Kencana dan cicit dari Prabu Linggabuana. Pernikahan antara Kentring Manik dengan Sri Baduga Maharaja melahirkan anak bernama Surawisesa, yang nantinya akan menjadi Raja Pajajaran penerus Sri Baduga Maharaja.


GELAP NYAWANG

Adalah pejabat kerajaan Pajajaran yang bertugas mengajarkan ilmu kesaktian mumpuni dalam ilmu kenegaraan dan ketataanegaraan. Gelap Nyawang merupakan salah satu pembesar yang cukup disegani, karena keilmuannya.


SAKYAWIRYA

Adalah seorang ksatria Palembang; putera seorang Menteri Urusan Laut Kerajaan Palembang yang terampil dalam ilmu ksatriaan dan gemar melakukan petualangan. Seiring dengan berjalannya waktu akhirnya Sang Sakyawira sampai di daerah Tatar Sunda.


PURAGABAYA

Adalah para ksatria pilihan putra bangsawan Pajajaran yang disiapkan menjadi pengawal pribadi para pejabat kerajaan. Menjadi seorang Puragabaya merupakan sebuah kehormatan yang istimewa. Selain mempelajari ilmu kanuragan dan beladiri yang mumpuni, Puragabaya juga dibekali dengan ilmu-ilmu agama. Dengan begitu, seorang Puragabaya selain
memiliki ilmu kanuragan yang sangat ampuh dan berbahaya, juga memiliki kefasihan yang tinggi dalam agama. Para Puragabaya dilukiskan sebagai lelaki sakti dalam hal ilmu silatnya, memunyai hati dan perilaku yang menyerupai pendeta.


DAYANG RATU

Adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan ratu kerajaan. Mereka yang menjadi dayang mengabdikan seluruh hidupnya, sebuah penghormatan dan pengabdian untuk rajanya.


PRAWIRA ATAU PRAJURIT

Adalah golongan pangkat dalam sistem pertahanan atau keamanan. Prajurit Pajajaran tentunya memiliki kemampuan dalam kegesitan atau kecepatan dalam pertarungan. Melihat kondisi alam yang hutan dan pegunungan, kegesitan dan kecepatan merupakan harga mati yang harus dimiliki oleh prajurit-prajurit latih Kerajaan Pajajaran.

Harapan Warga Memfungsikan Jalan di Lahan Bekas Pabrik PT. Kanisatex




Warga Kampung Lemper Desa Citeureup berharap dapat miliki jalan sepanjang kurang lebih 300 meter pada lahan ex PT.KANISATEX , Karena tidak dapat dipungkiri kebutuhan warga akan jalan ini karena jalan ini adalah satu-satunya sarana jalan paling efektif untuk menjadikan kampung lemper lebih gampang diakses dan sebagai sarana tarnsportasi kendaraan,barang dan orang dari dan menuju kampung lemper ke jalan raya Kecamatan Suka Makmur – Kecamatan Citeureup.

PT. KANISATEX    adalah sebuah perusahaan yang didirikan kurang lebih pada tahun 1975 diatas lahan Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 M2 ( 21,660 Ha ) dan bergerak dibidang textile,oleh karena pada tahun- tahun terakhir sebelum tahun 2002 terus  menerus mengalami kerugian, sehingga  sejak  Bulan Juni 2002 ditetapkan oleh dewan direksinya  bahwa  PT.KANISATEX  sudah tidak beroprasi lagi.
Dengan ditetapkan oleh dewan direksinya  bahwa PT.KANISATEX sudah tidak beroprasi lagi, tentu konsekwensinya adalah diikuti pula dengan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh buruh/karyawan.Sebagai tindak lanjut dari tidak beroprasinya perusahaan,PT.KANISATEX  mengajukan permohonan  pemutusan hubungan kerja massal ( PHK Massal ) atas 838  ( delapan ratus tiga puluh delapan ) orang buruh  kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat ( P4P ).Atas permohonan PT.kanisatex tersebut P4P pada tanggal 3 Oktober 2002 mengeluarkan putusan sebagai mana tertuang dalam putusan P4P No.1883/1470/333-9/X/PHK-10-2002 ,yang menetapkan, mengabulkan permohonan PT.KANISATEX untuk mem-PHK massal terhadap 838 orang pekerja dan mewajibkan kepada PT.KANISATEX untuk membayar pesangon kepada 838 orang pekerja sebesar 1 ( satu ) X ketentuan Pasal 22 Kepmenakr No : Kep/150/MEN/2000.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM-LASKAR PADJADJARAN  dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Putusan  : 1666 K/Pdt/2007,diketahui bahwa :
1.    Seluruh asset  milik PT.Kanisatex berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 m2,berikut bangunan dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya telah dilekatkan Hak Pertanggungan/Anggunkan kepada  PANDERGRASS FINANCE LIMITED berkedudukan di Mayapada Tower Lt.18 jl. Jenderal Sudirman Kav.28 Jakarta,sebagai mana di terangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 457/1997 tanggal 3 Maret 1997,yang didaftarkan di kantor Pertanahan Bogor, No.19138/2003 tanggal 10 September 2003 .
2.  Atas pengajuan ex Karyawan  PT.Kanisatex terhadap P4P kepada Ketua Pengadilan Cibinong,pada tanggal 21 November 2002 dikeluarkan Surat Penetapan Eksekusi No.163/2003/Eks.Pdt
3.     Berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut diatas Pengdilan Negeri Cibinong meletakkan Sita Eksekusi atas tanah berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya,sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.32/Pdt.Del.Sita.-Sita /2002/Pn.Cbn jo.No.163/2002 Eks. Tanggal 21 November 2002
4.      Atas Putusan Sita Eksekusi  tersebut diatas pihak PT.Kanisatex keberatan,dan berupaya menyelesaikan permasalahan hukum antara ex Karyawan PT.Kanisatex  dan PT.Kanisatek melalui jalur perundingan,untuk mencapai musyawarah mufakat.Perundingan Ex Karyawan PT.Kanisatex denga PT. Kanisatex diperoleh kata sepakat yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 17 Juli 2003 dan didaftarkan pada Notaris Yulida Desmartiny ,SH. Dengan Nomor :189/W/VII/2003.
5.    Dan lain-lain proses hukum selanjutnya terhadap sisa harta kekayaan milik PT. Kanisatex pada tanah seluas 21,660 Ha tersebut diatas, yang  tentu sangat sulit untuk dipahami oleh masyarakat yang nota bene kebanyakan awam hukum. Biarlah itu menjadi menjadi kewenangan Negara melalui badan-badan peradilannya untuk dilakukan dan diambil keputusan berdasrkan hukum yang seadil-adilnya berdasrkan ketuhanan yang maha Esa.

Yang pasti apapun adanya ,saat ini setelah tidak beroprasinya lagi PT.Kanisatek ,warga Kp. Lemper desa Citeuerup dan sekitarnya  sejak tahun 2003 telah memanfaatkan jalan bekas PT.Kanisatek yang tepat berada ditengah-tengah lahan seluas puluhan hektar itu.
                Sejak Warga telah biasa menggunakan jalan pada bekas lahan PT.Kanisatex,azas manfaat dari jalan tersebut jelas sangat dirasakan oleh warga Citeureup Umumnya dan Warga Kampung Lemper Khususnya,yang mana pada saat ketika PT.Kanisatek masih beroprasi,satu-satunya jalan untuk mengakses  kampung lemper dari dan menuju ke  jalan Raya Kec.Sukamakmur – Kec.  Citeureup hanyalah melalui jalan milik Desa yang sempit dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 km.Sementara jika menggunakan jalan yang ada pada bekas jalan di lahan milik PT.Kanisatex,untuk mencapai jalan Raya Tajur-Pasar Citeuereup hanya memakan jarak tidak lebih dari 400 meter dan badan jalannya pun tidak sesempit jalan Desa yang lama  .

          Sementara berdasakan hasil pengkajian lingkungan yang dilakukan  LSM-LASKAR PADJADJARAN untuk kampung lemper, bahwa   saat ini ketersediaan jalan  milik desa yang telah ada sudah tidak memungkinkan lagi untuk mampu menunjang kebutuhan sarana transportasi kendaraan,orang dan barang.  Jika dilihat dari topografi letak kampung lemper memang sangat dibutuhan adanya akses jalan yang memenuhi syarat,guna dapat mengikuti perubahan zaman dan perkembangan pembangunan yang begitu pesat.Paling tidak  sarana jalan lingkungan yang ada dan tersedia untuk warga dapat  memenuhi syarat tata lingkungan menuju pada tata lingkungan perkotaan.
Berikut Perbandingan azas manfaat antara jalan Kampung Lemper  lama dan jalan ex PT. Kanisatex
I.                    Jalan Kampung Lemper lama

1.       Rentang Jarak menuju jalan Raya sejauh kurang lebih 1500 meter ( 1,5 km )
2.       Mahalnya biaya transportasi Barang dan Orang
3.       Badan jalan sempit ( sulit dilalui kendaraan roda 4 )
4.   Jika sewaktu terjadi bencana alam ( kebakaran ) kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat  menjangkau lokasi Kampung Lemper

II.                  Jalan lingkungan dalam lahan Eks. Pabrik PT. KANISATEX

1.       Memperpendek rentang jarak menuju jalan raya, hanya kurang lebih  300meter
2.  Badan jalan lebih lebar,dapat dilalui  kendaraan roda empat sehingga memudahkan untuk    membawa barang dan orang menggunakan kendaraan roda empat sampi ke  kampung Lemper                                                          
3.       Memudahkan  penanganan dan penanggulangan jika sewaktu –waktu terjadi  Bencana   
4.       Harga jual rumah dan tanah meningkat ( nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
5.       Hidupnya ekonomi mikro warga
6.     Menjadikan kampung lemper tidak terisolir, akibat dari kepungan pagar pabrik raksasa PT. INDOCEMENT pada sebelah utara dan DAS Sungai pada sepanjang sisi sebelah Timur Kampung Lemper

Citeureup, Bogor, 13 Desember 2012
(ditulis oleh: Abu Yazid, S.Ip, Sekjen LSM Laskar Padjadjaran)