DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT LASKAR PADJADJARAN
(LSM
– LPN)
SKT. Kesbangpol
Kab. Bogor No. 00-11-01/1142/XII/2012
Jl. KH. Natsir No. 22 Citeureup Bogor
Telepon: 02187940304 blog: lsm-laskarpajajaran.blogspot.com
Bogor,
06 Maret 2013
Nomor : 010/dpp.lsm-lpn/III/.13 Kepada Yth,
Lamp : Surat Pernyataan Pimpinan PT. OZ
GUITAR
Hal : Permohonan/Kalrifikasi
Di
Jl.
Bina Marga Sanja Citeureup –Bogor
Dengan Hormat,
Dasar
:
1.
Pemberhentian
Kerja Secara Sepihak Terhadap Jorgi Rifkiandi D.M oleh PT.OZ GUITAR Citeureup –Bogor;
2.
UU
No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3.
KEPMENAKERTRANS
No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan PKWT;
4.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak
Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5.
Surat
Edaran Menakertrans No. 13/2005 Tentang Uji Material UU No. 13/2003
6.
Surat
Kuasa No. 010/LSM-LPN/DPP/III/.13
tertanggal 3 Maret 2013;
7.
AD/ART
LSM Laskar Padjadjaran
8.
Surat
Pernyataan Tertanggal 07 Maret 2013 yang ditandatangni oleh JORGI RIFKIANDI D.M
Mengingat :
Bahwasannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjamin perlindungan hak-hak pekerja melalui
konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”, dan Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dan secara
spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan
pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan.
Mempertimbangkan
:
Pasal
156 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan bahwa “Pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh
sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”Kecuali bukan
kerena ketentutan yang mengatur berakhirnya perjanjian kerja.
Sehubungan
dengan Dasar,Mengingat dan Mempertimbangkan hal tersebut diatas, maka guna
kepentingan pemberi kuasa perlukiranya DPP LSM Laskar padjadjaran memohon dan mengklarifikasi
hal-hal sebagai berikut :
1.
Apakah benar
salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT
) oleh dan antara PT. OZ GUITAR dan Jorgi Rifkiandi D.M belum dan/atau tidak
diberikan oleh PT. OZ GUITAR kepada Jorgi Rifkiandi D.M;
2.
Jika
salinan PKWT oleh dan antara PT. OZ GUITAR dan Jorgi Rifkiandi D.M belum
diberikan, mohon agar PKWT tersebut yang
dimaksud pada angka 1, dapat diberikan kepada Jorgi Rifkiandi D.M dan/atau kepada DPP LSM Laskar Padjadjaran
selaku penerima kuasa dari Jorgi Rifkiandi D.M;
3. Adakah Perjanjian Kerja ( PK ),
Peraturan Perusahaan ( PP ) atau Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang
diberlakukan PT.OZ Guitar, Jika ada mohon untuk memberikan kepada Jorgi
Rifkiandi D.M dan/atau kepada DPP LSM Laskar Padjadjaran.
4. Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada Jorgi
Rifkiandi oleh PT.OZ GUITAR, apakah PT. OZ GUITAR sebelumnya pernah memberikan surat peringatan
( SP ) sebelumnya, sesuai dengan tahapan atas pelanggaran-pelanggaran atau kesalahan yang
dilakukan oleh Jorgi Rifkiandi;
5. Mohon penjelasan yang
singkat,riil dan jelas tentang alasan PT.OZ GUITAR memutuskan hubungan kerja (
PHK ) terhadap Jorgi Rifkiandi D.M.
Demikianlah
Surat Permohonan dan klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas
segala bantuan dan kerja samanya diucapkan terima, mengingat bahwa Perselisihan/konflik
antara pekerja dan pengusaha merupakan
suatu kewajaran yang lumrah, maka yang penting adalah bagaimana mencari solusi penyelesaian dari konflik
tersebut,sehingga konflik yang terjadi tidak membuka akses-akses negatif dan
berdampak sosial yang lebih luas .
DPP
LSM LASKAR PADJADJARAN
M.
HENDRIYANTO ABU YAZID,S.IP
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan
Kepada Yth,
1.
Bupati
Kabupaten Bogor Cq DISNAKERTRANS Kab.
Bogor di Cibinong
2.
Ketua
DPRD Kab.Bogor di Cibinong
3.
Ka.
KESBANGPOL Kab.Bogor di Cibinong
4.
Yang
diperlukan
5. Cc