LSM LASKAR PADJADJARAN PERTANYAKAN PEMBERHENTIAN SEPIHAK KARYAWAN PT.OZ GUITAR CITEUREUP



DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LASKAR PADJADJARAN
(LSM – LPN)
SKT. Kesbangpol Kab. Bogor No. 00-11-01/1142/XII/2012
Jl. KH. Natsir No. 22 Citeureup Bogor Telepon: 02187940304 blog: lsm-laskarpajajaran.blogspot.com



Bogor, 06 Maret 2013



Nomor :  010/dpp.lsm-lpn/III/.13                         Kepada Yth,
Lamp   :  Surat Pernyataan                                           Pimpinan  PT. OZ GUITAR
Hal       :  Permohonan/Kalrifikasi                         Di
                                                                                    Jl. Bina Marga  Sanja  Citeureup –Bogor

 Dengan Hormat,

Dasar :
1.      Pemberhentian Kerja Secara Sepihak Terhadap Jorgi Rifkiandi D.M oleh PT.OZ GUITAR Citeureup –Bogor;
2.      UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3.      KEPMENAKERTRANS No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan PKWT;
4.      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5.      Surat Edaran Menakertrans No. 13/2005 Tentang Uji Material UU No. 13/2003
6.      Surat Kuasa No.  010/LSM-LPN/DPP/III/.13 tertanggal 3 Maret 2013;
7.      AD/ART LSM Laskar Padjadjaran
8.      Surat Pernyataan Tertanggal 07 Maret 2013 yang ditandatangni oleh JORGI RIFKIANDI D.M

Mengingat  :

Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan  hak-hak pekerja melalui konstitusi Republik Indonesia yaitu  Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dan secara spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan.
Mempertimbangkan :
Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan bahwa “Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”Kecuali bukan kerena ketentutan yang mengatur berakhirnya perjanjian kerja.
Sehubungan dengan Dasar,Mengingat dan Mempertimbangkan hal tersebut diatas, maka guna kepentingan pemberi kuasa perlukiranya DPP LSM Laskar padjadjaran memohon dan mengklarifikasi hal-hal sebagai berikut :


1.      Apakah benar salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) oleh dan antara PT. OZ GUITAR dan Jorgi Rifkiandi D.M belum dan/atau tidak diberikan oleh PT. OZ GUITAR kepada Jorgi Rifkiandi D.M;
2.      Jika salinan PKWT oleh dan antara PT. OZ GUITAR dan Jorgi Rifkiandi D.M belum diberikan, mohon agar PKWT  tersebut yang dimaksud pada angka 1, dapat diberikan kepada Jorgi Rifkiandi D.M  dan/atau kepada DPP LSM Laskar Padjadjaran selaku penerima kuasa dari Jorgi Rifkiandi D.M;
3.      Adakah Perjanjian Kerja ( PK ), Peraturan Perusahaan ( PP ) atau Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang diberlakukan PT.OZ Guitar, Jika ada mohon untuk memberikan kepada Jorgi Rifkiandi D.M dan/atau kepada DPP LSM Laskar Padjadjaran.
4.      Untuk  Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) kepada Jorgi Rifkiandi oleh PT.OZ GUITAR, apakah PT. OZ GUITAR  sebelumnya pernah memberikan surat peringatan     ( SP ) sebelumnya, sesuai dengan  tahapan atas  pelanggaran-pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Jorgi Rifkiandi; 
5.      Mohon penjelasan yang singkat,riil dan jelas tentang alasan PT.OZ GUITAR memutuskan hubungan kerja ( PHK ) terhadap Jorgi Rifkiandi D.M.
            Demikianlah Surat Permohonan dan klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas segala bantuan dan kerja samanya diucapkan terima, mengingat bahwa Perselisihan/konflik  antara pekerja dan pengusaha merupakan suatu kewajaran yang lumrah, maka yang penting adalah bagaimana mencari  solusi penyelesaian dari konflik tersebut,sehingga konflik yang terjadi tidak membuka akses-akses negatif dan berdampak sosial yang lebih luas .



DPP LSM LASKAR PADJADJARAN






M. HENDRIYANTO                                      ABU YAZID,S.IP
                          Ketua Umum                                                          Sekretaris Jenderal

           
Tembusan Kepada Yth,
1.      Bupati Kabupaten Bogor  Cq DISNAKERTRANS Kab. Bogor di Cibinong
2.      Ketua DPRD Kab.Bogor  di Cibinong
3.      Ka. KESBANGPOL Kab.Bogor di Cibinong
4.      Yang diperlukan
5.      Cc