Warga Kampung Lemper Desa Citeureup berharap dapat miliki jalan sepanjang kurang lebih 300 meter pada lahan ex PT.KANISATEX , Karena tidak dapat dipungkiri kebutuhan warga akan jalan ini karena jalan ini adalah satu-satunya sarana jalan paling efektif untuk menjadikan kampung lemper lebih gampang diakses dan sebagai sarana tarnsportasi kendaraan,barang dan orang dari dan menuju kampung lemper ke jalan raya Kecamatan Suka Makmur – Kecamatan Citeureup.
PT. KANISATEX adalah
sebuah perusahaan yang didirikan kurang lebih pada tahun 1975 diatas lahan Hak
Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 M2 ( 21,660 Ha ) dan bergerak dibidang
textile,oleh karena pada tahun- tahun terakhir sebelum tahun 2002 terus
menerus mengalami kerugian, sehingga sejak Bulan Juni 2002
ditetapkan oleh dewan direksinya bahwa PT.KANISATEX sudah
tidak beroprasi lagi.
Dengan ditetapkan oleh dewan
direksinya bahwa PT.KANISATEX sudah tidak beroprasi lagi, tentu konsekwensinya
adalah diikuti pula dengan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh
buruh/karyawan.Sebagai tindak lanjut dari tidak beroprasinya
perusahaan,PT.KANISATEX mengajukan permohonan pemutusan hubungan
kerja massal ( PHK Massal ) atas 838 ( delapan ratus tiga puluh delapan )
orang buruh kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (
P4P ).Atas permohonan PT.kanisatex tersebut P4P pada tanggal 3 Oktober 2002
mengeluarkan putusan sebagai mana tertuang dalam putusan P4P No.1883/1470/333-9/X/PHK-10-2002
,yang menetapkan, mengabulkan permohonan PT.KANISATEX untuk mem-PHK massal
terhadap 838 orang pekerja dan mewajibkan kepada PT.KANISATEX untuk membayar
pesangon kepada 838 orang pekerja sebesar 1 ( satu ) X ketentuan Pasal 22
Kepmenakr No : Kep/150/MEN/2000.
Berdasarkan data yang diperoleh
LSM-LASKAR PADJADJARAN dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor Putusan : 1666 K/Pdt/2007,diketahui bahwa :
1. Seluruh asset milik PT.Kanisatex
berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 m2,berikut
bangunan dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya telah dilekatkan Hak
Pertanggungan/Anggunkan kepada PANDERGRASS FINANCE LIMITED
berkedudukan di Mayapada Tower Lt.18 jl. Jenderal Sudirman Kav.28 Jakarta,sebagai
mana di terangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 457/1997 tanggal
3 Maret 1997,yang didaftarkan di kantor Pertanahan Bogor, No.19138/2003 tanggal
10 September 2003 .
2. Atas pengajuan ex Karyawan PT.Kanisatex terhadap
P4P kepada Ketua Pengadilan Cibinong,pada tanggal 21 November 2002 dikeluarkan
Surat Penetapan Eksekusi No.163/2003/Eks.Pdt
3. Berdasarkan Penetapan Eksekusi
tersebut diatas Pengdilan Negeri Cibinong meletakkan Sita Eksekusi atas tanah
berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya,sebagaimana diterangkan dalam
Berita Acara Sita Eksekusi No.32/Pdt.Del.Sita.-Sita /2002/Pn.Cbn jo.No.163/2002
Eks. Tanggal 21 November 2002
4. Atas Putusan Sita Eksekusi
tersebut diatas pihak PT.Kanisatex keberatan,dan berupaya menyelesaikan
permasalahan hukum antara ex Karyawan PT.Kanisatex dan PT.Kanisatek
melalui jalur perundingan,untuk mencapai musyawarah mufakat.Perundingan Ex
Karyawan PT.Kanisatex denga PT. Kanisatex diperoleh kata sepakat yang
dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 17 Juli 2003 dan
didaftarkan pada Notaris Yulida Desmartiny ,SH. Dengan Nomor :189/W/VII/2003.
5. Dan lain-lain proses hukum selanjutnya
terhadap sisa harta kekayaan milik PT. Kanisatex pada tanah seluas 21,660 Ha
tersebut diatas, yang tentu sangat sulit untuk dipahami oleh masyarakat
yang nota bene kebanyakan awam hukum. Biarlah itu menjadi menjadi kewenangan
Negara melalui badan-badan peradilannya untuk dilakukan dan diambil keputusan
berdasrkan hukum yang seadil-adilnya berdasrkan ketuhanan yang maha Esa.
Yang pasti apapun adanya ,saat
ini setelah tidak beroprasinya lagi PT.Kanisatek ,warga Kp. Lemper desa
Citeuerup dan sekitarnya sejak tahun 2003 telah memanfaatkan jalan bekas
PT.Kanisatek yang tepat berada ditengah-tengah lahan seluas puluhan hektar itu.
Sejak Warga telah biasa menggunakan jalan pada bekas lahan PT.Kanisatex,azas
manfaat dari jalan tersebut jelas sangat dirasakan oleh warga Citeureup Umumnya
dan Warga Kampung Lemper Khususnya,yang mana pada saat ketika PT.Kanisatek
masih beroprasi,satu-satunya jalan untuk mengakses kampung lemper dari
dan menuju ke jalan Raya Kec.Sukamakmur – Kec. Citeureup hanyalah
melalui jalan milik Desa yang sempit dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5
km.Sementara jika menggunakan jalan yang ada pada bekas jalan di lahan milik
PT.Kanisatex,untuk mencapai jalan Raya Tajur-Pasar Citeuereup hanya memakan
jarak tidak lebih dari 400 meter dan badan jalannya pun tidak sesempit jalan Desa
yang lama .
Sementara berdasakan hasil pengkajian lingkungan yang dilakukan
LSM-LASKAR PADJADJARAN untuk kampung lemper, bahwa saat ini
ketersediaan jalan milik desa yang telah ada sudah tidak memungkinkan
lagi untuk mampu menunjang kebutuhan sarana transportasi kendaraan,orang dan
barang. Jika dilihat dari topografi letak kampung lemper memang sangat
dibutuhan adanya akses jalan yang memenuhi syarat,guna dapat mengikuti
perubahan zaman dan perkembangan pembangunan yang begitu pesat.Paling tidak
sarana jalan lingkungan yang ada dan tersedia untuk warga dapat
memenuhi syarat tata lingkungan menuju pada tata lingkungan perkotaan.
Berikut Perbandingan azas manfaat
antara jalan Kampung Lemper lama dan jalan ex PT. Kanisatex
I.
Jalan Kampung Lemper lama
1. Rentang Jarak menuju jalan
Raya sejauh kurang lebih 1500 meter ( 1,5 km )
2. Mahalnya biaya
transportasi Barang dan Orang
3. Badan jalan sempit ( sulit
dilalui kendaraan roda 4 )
4. Jika sewaktu terjadi bencana alam ( kebakaran )
kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat menjangkau lokasi Kampung Lemper
II.
Jalan lingkungan dalam lahan Eks. Pabrik PT. KANISATEX
1. Memperpendek
rentang jarak menuju jalan raya, hanya kurang lebih 300meter
2. Badan jalan lebih lebar,dapat dilalui
kendaraan roda empat sehingga memudahkan untuk membawa barang
dan orang menggunakan kendaraan roda empat sampi ke kampung
Lemper
3. Memudahkan
penanganan dan penanggulangan jika sewaktu –waktu terjadi
Bencana
4. Harga jual rumah
dan tanah meningkat ( nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
5. Hidupnya ekonomi
mikro warga
6. Menjadikan kampung lemper
tidak terisolir, akibat dari kepungan pagar pabrik raksasa PT. INDOCEMENT pada
sebelah utara dan DAS Sungai pada sepanjang sisi sebelah Timur Kampung Lemper
Citeureup, Bogor, 13 Desember
2012
(ditulis oleh: Abu Yazid, S.Ip,
Sekjen LSM Laskar Padjadjaran)