Harapan Warga Memfungsikan Jalan di Lahan Bekas Pabrik PT. Kanisatex




Warga Kampung Lemper Desa Citeureup berharap dapat miliki jalan sepanjang kurang lebih 300 meter pada lahan ex PT.KANISATEX , Karena tidak dapat dipungkiri kebutuhan warga akan jalan ini karena jalan ini adalah satu-satunya sarana jalan paling efektif untuk menjadikan kampung lemper lebih gampang diakses dan sebagai sarana tarnsportasi kendaraan,barang dan orang dari dan menuju kampung lemper ke jalan raya Kecamatan Suka Makmur – Kecamatan Citeureup.

PT. KANISATEX    adalah sebuah perusahaan yang didirikan kurang lebih pada tahun 1975 diatas lahan Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 M2 ( 21,660 Ha ) dan bergerak dibidang textile,oleh karena pada tahun- tahun terakhir sebelum tahun 2002 terus  menerus mengalami kerugian, sehingga  sejak  Bulan Juni 2002 ditetapkan oleh dewan direksinya  bahwa  PT.KANISATEX  sudah tidak beroprasi lagi.
Dengan ditetapkan oleh dewan direksinya  bahwa PT.KANISATEX sudah tidak beroprasi lagi, tentu konsekwensinya adalah diikuti pula dengan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh buruh/karyawan.Sebagai tindak lanjut dari tidak beroprasinya perusahaan,PT.KANISATEX  mengajukan permohonan  pemutusan hubungan kerja massal ( PHK Massal ) atas 838  ( delapan ratus tiga puluh delapan ) orang buruh  kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat ( P4P ).Atas permohonan PT.kanisatex tersebut P4P pada tanggal 3 Oktober 2002 mengeluarkan putusan sebagai mana tertuang dalam putusan P4P No.1883/1470/333-9/X/PHK-10-2002 ,yang menetapkan, mengabulkan permohonan PT.KANISATEX untuk mem-PHK massal terhadap 838 orang pekerja dan mewajibkan kepada PT.KANISATEX untuk membayar pesangon kepada 838 orang pekerja sebesar 1 ( satu ) X ketentuan Pasal 22 Kepmenakr No : Kep/150/MEN/2000.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM-LASKAR PADJADJARAN  dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Putusan  : 1666 K/Pdt/2007,diketahui bahwa :
1.    Seluruh asset  milik PT.Kanisatex berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ) seluas 210.660 m2,berikut bangunan dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya telah dilekatkan Hak Pertanggungan/Anggunkan kepada  PANDERGRASS FINANCE LIMITED berkedudukan di Mayapada Tower Lt.18 jl. Jenderal Sudirman Kav.28 Jakarta,sebagai mana di terangkan dalam Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) No. 457/1997 tanggal 3 Maret 1997,yang didaftarkan di kantor Pertanahan Bogor, No.19138/2003 tanggal 10 September 2003 .
2.  Atas pengajuan ex Karyawan  PT.Kanisatex terhadap P4P kepada Ketua Pengadilan Cibinong,pada tanggal 21 November 2002 dikeluarkan Surat Penetapan Eksekusi No.163/2003/Eks.Pdt
3.     Berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut diatas Pengdilan Negeri Cibinong meletakkan Sita Eksekusi atas tanah berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya,sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.32/Pdt.Del.Sita.-Sita /2002/Pn.Cbn jo.No.163/2002 Eks. Tanggal 21 November 2002
4.      Atas Putusan Sita Eksekusi  tersebut diatas pihak PT.Kanisatex keberatan,dan berupaya menyelesaikan permasalahan hukum antara ex Karyawan PT.Kanisatex  dan PT.Kanisatek melalui jalur perundingan,untuk mencapai musyawarah mufakat.Perundingan Ex Karyawan PT.Kanisatex denga PT. Kanisatex diperoleh kata sepakat yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 17 Juli 2003 dan didaftarkan pada Notaris Yulida Desmartiny ,SH. Dengan Nomor :189/W/VII/2003.
5.    Dan lain-lain proses hukum selanjutnya terhadap sisa harta kekayaan milik PT. Kanisatex pada tanah seluas 21,660 Ha tersebut diatas, yang  tentu sangat sulit untuk dipahami oleh masyarakat yang nota bene kebanyakan awam hukum. Biarlah itu menjadi menjadi kewenangan Negara melalui badan-badan peradilannya untuk dilakukan dan diambil keputusan berdasrkan hukum yang seadil-adilnya berdasrkan ketuhanan yang maha Esa.

Yang pasti apapun adanya ,saat ini setelah tidak beroprasinya lagi PT.Kanisatek ,warga Kp. Lemper desa Citeuerup dan sekitarnya  sejak tahun 2003 telah memanfaatkan jalan bekas PT.Kanisatek yang tepat berada ditengah-tengah lahan seluas puluhan hektar itu.
                Sejak Warga telah biasa menggunakan jalan pada bekas lahan PT.Kanisatex,azas manfaat dari jalan tersebut jelas sangat dirasakan oleh warga Citeureup Umumnya dan Warga Kampung Lemper Khususnya,yang mana pada saat ketika PT.Kanisatek masih beroprasi,satu-satunya jalan untuk mengakses  kampung lemper dari dan menuju ke  jalan Raya Kec.Sukamakmur – Kec.  Citeureup hanyalah melalui jalan milik Desa yang sempit dengan jarak tempuh kurang lebih 1,5 km.Sementara jika menggunakan jalan yang ada pada bekas jalan di lahan milik PT.Kanisatex,untuk mencapai jalan Raya Tajur-Pasar Citeuereup hanya memakan jarak tidak lebih dari 400 meter dan badan jalannya pun tidak sesempit jalan Desa yang lama  .

          Sementara berdasakan hasil pengkajian lingkungan yang dilakukan  LSM-LASKAR PADJADJARAN untuk kampung lemper, bahwa   saat ini ketersediaan jalan  milik desa yang telah ada sudah tidak memungkinkan lagi untuk mampu menunjang kebutuhan sarana transportasi kendaraan,orang dan barang.  Jika dilihat dari topografi letak kampung lemper memang sangat dibutuhan adanya akses jalan yang memenuhi syarat,guna dapat mengikuti perubahan zaman dan perkembangan pembangunan yang begitu pesat.Paling tidak  sarana jalan lingkungan yang ada dan tersedia untuk warga dapat  memenuhi syarat tata lingkungan menuju pada tata lingkungan perkotaan.
Berikut Perbandingan azas manfaat antara jalan Kampung Lemper  lama dan jalan ex PT. Kanisatex
I.                    Jalan Kampung Lemper lama

1.       Rentang Jarak menuju jalan Raya sejauh kurang lebih 1500 meter ( 1,5 km )
2.       Mahalnya biaya transportasi Barang dan Orang
3.       Badan jalan sempit ( sulit dilalui kendaraan roda 4 )
4.   Jika sewaktu terjadi bencana alam ( kebakaran ) kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat  menjangkau lokasi Kampung Lemper

II.                  Jalan lingkungan dalam lahan Eks. Pabrik PT. KANISATEX

1.       Memperpendek rentang jarak menuju jalan raya, hanya kurang lebih  300meter
2.  Badan jalan lebih lebar,dapat dilalui  kendaraan roda empat sehingga memudahkan untuk    membawa barang dan orang menggunakan kendaraan roda empat sampi ke  kampung Lemper                                                          
3.       Memudahkan  penanganan dan penanggulangan jika sewaktu –waktu terjadi  Bencana   
4.       Harga jual rumah dan tanah meningkat ( nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
5.       Hidupnya ekonomi mikro warga
6.     Menjadikan kampung lemper tidak terisolir, akibat dari kepungan pagar pabrik raksasa PT. INDOCEMENT pada sebelah utara dan DAS Sungai pada sepanjang sisi sebelah Timur Kampung Lemper

Citeureup, Bogor, 13 Desember 2012
(ditulis oleh: Abu Yazid, S.Ip, Sekjen LSM Laskar Padjadjaran)